PERPINDAHAN MURID BARU SEMESTER GENAP
PERPINDAHAN MURID BARU SEMESTER GENAP
PERPINDAHAN MURID
BARU SEMESTER GENAP
TAHUN AJARAN 2025/2026
Perpindahan Murid Baru merupakan
salah satu bentuk layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta guna menjamin keberlanjutan hak peserta didik dalam
memperoleh pendidikan yang layak. Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026,
pelaksanaan perpindahan murid baru di SMKN 43 Jakarta berpedoman pada Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 53/SE/2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam
surat edaran tersebut, perpindahan murid baru dilaksanakan setiap tahun
ajaran, baik pada semester ganjil maupun semester genap. Kebijakan
ini memberikan kesempatan kepada peserta didik yang mengalami perubahan
kondisi, seperti perpindahan domisili orang tua, alasan penugasan kerja, maupun
kondisi khusus lainnya, untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa harus
terhambat oleh keterbatasan waktu pendaftaran.
Pelaksanaan perpindahan murid baru di SMKN 43 Jakarta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta memperhatikan daya tampung sekolah dan kesesuaian kompetensi keahlian yang tersedia. Proses ini juga dilakukan dengan memastikan kelengkapan administrasi peserta didik, seperti surat pindah dari sekolah asal, data akademik, serta persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
SMKN 43 Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan proses perpindahan murid baru secara tertib dan terkoordinasi dengan sekolah asal serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Peserta didik yang diterima melalui jalur perpindahan diharapkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan sekolah, budaya belajar, serta tata tertib yang berlaku, sehingga dapat mengikuti kegiatan pembelajaran secara optimal.
Melalui pelaksanaan perpindahan murid baru setiap semester ini, SMKN 43 Jakarta mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Diharapkan sinergi antara sekolah, orang tua/wali, dan pemangku kepentingan lainnya dapat terus terjalin demi mendukung keberhasilan pendidikan peserta didik.
