logo SMK Negeri 43 Jakarta
  • Jl. Cipulir I No. 114 RT. 001/004, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230
Jl. Cipulir I No. 114 RT. 001/004, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230

PERPINDAHAN MURID BARU SEMESTER GENAP

PERPINDAHAN MURID BARU SEMESTER GENAP

PERPINDAHAN MURID BARU SEMESTER GENAP

PERPINDAHAN MURID BARU SEMESTER GENAP

TAHUN AJARAN 2025/2026

Perpindahan Murid Baru merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta guna menjamin keberlanjutan hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan yang layak. Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, pelaksanaan perpindahan murid baru di SMKN 43 Jakarta berpedoman pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 53/SE/2025.

Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut, perpindahan murid baru dilaksanakan setiap tahun ajaran, baik pada semester ganjil maupun semester genap. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada peserta didik yang mengalami perubahan kondisi, seperti perpindahan domisili orang tua, alasan penugasan kerja, maupun kondisi khusus lainnya, untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa harus terhambat oleh keterbatasan waktu pendaftaran.

Pelaksanaan perpindahan murid baru di SMKN 43 Jakarta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta memperhatikan daya tampung sekolah dan kesesuaian kompetensi keahlian yang tersedia. Proses ini juga dilakukan dengan memastikan kelengkapan administrasi peserta didik, seperti surat pindah dari sekolah asal, data akademik, serta persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.




SMKN 43 Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan proses perpindahan murid baru secara tertib dan terkoordinasi dengan sekolah asal serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Peserta didik yang diterima melalui jalur perpindahan diharapkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan sekolah, budaya belajar, serta tata tertib yang berlaku, sehingga dapat mengikuti kegiatan pembelajaran secara optimal.

Melalui pelaksanaan perpindahan murid baru setiap semester ini, SMKN 43 Jakarta mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Diharapkan sinergi antara sekolah, orang tua/wali, dan pemangku kepentingan lainnya dapat terus terjalin demi mendukung keberhasilan pendidikan peserta didik.

Komentari Berita Ini:


Nama:
Email:
Website: (optional) Gunakan: http://
Komentar:
Security Code: Hasil 50 + 43 = ?